Persentase terbesar dari kejahatan bermotif kebencian dimotivasi oleh ras, etnis, dan keturunan.
Jakarta (Indonesia Window) – Salah satu isu paling mendesak di Amerika saat ini adalah meningkatnya kejahatan bermotif kebencian (hate crime), yaitu tindak kejahatan yang dimotivasi oleh prasangka terhadap ras, orientasi seksual, agama, jenis kelamin, negara asal, atau faktor lainnya, demikian dilaporkan oleh situs jejaring berita LIHerald.com pada Senin (22/8).
“Pada 2020, terdapat lebih dari 8.000 kasus kejahatan bermotif kebencian yang dilakukan di Amerika Serikat (AS), naik dari 7.000 lebih pada tahun sebelumnya,” menurut laporan itu.
Persentase terbesar dari kejahatan bermotif kebencian dimotivasi oleh ras, etnis, dan keturunan, papar laporan itu mengutip FBI. Disebutkan pula bahwa “retorika stigmatisasi seputar pandemi COVID-19 dan wabah cacar monyet hanya semakin memicu kekerasan.”
Kejahatan kebencian didefinisikan oleh FBI sebagai “pelanggaran kriminal terhadap seseorang atau properti yang dimotivasi secara keseluruhan atau sebagian oleh bias pelaku terhadap ras, agama, kecacatan, orientasi seksual, etnis, jenis kelamin, atau identitas gender.”
Para pembuat kebijakan telah berupaya mengurangi jenis kejahatan ini setidaknya sejak 1968, ketika undang-undang (UU) federal pertama tentang kejahatan bermotif kebencian diloloskan dengan Segmen I dari UU Hak Sipil, papar laporan itu.
“Beberapa negara bagian juga telah memberlakukan UU kejahatan bermotif kebencian versi mereka sendiri, yang sering kali lebih ketat. Faktanya, saat ini terdapat 46 negara bagian yang memberlakukan UU kejahatan bermotif kebencian. Namun, UU yang diberlakukan berbeda-beda di setiap negara bagian, dan terkadang perbedaannya substansial,” tambah laporan itu.
Sumber: Xinhua
Laporan: Redaksi