Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas ikut mengerek permintaan batu bara Indonesia, menjadikan harga batu bara acuan (HBA) bulan Juni menjadi 323,91 dolar AS per ton.

HBA tersebut naik 17 persen atau 48,27 dolar AS per ton dari bulan Mei yang ditetapkan sebesar 275,64 dolar per ton.

“Pemerintah India telah meningkatkan jumlah impor batu bara karena ketatnya pasokan batu bara dari produsen domestik untuk pembangkit listriknya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Sabtu.

Nilai HBA, imbuhnya, juga dipengaruhi oleh kebutuhan batu bara China. “Permintaan mereka juga naik lantaran PLTU di sana mulai menumpuk stok batu bara untuk musim gugur. Selain itu, ada kebijakan penghapusan pajak impor batu bara di Tiongkok selama sembilan bulan ke depan,” jelas Agung.

Sementara itu, kondisi geopolitik Eropa akibat konflik Rusia dan Ukraina juga menjadi faktor yang mempengaruhi HBA saat Uni Eropa mengeluarkan kebijakan akan menyetop impor batu bara dari Rusia mulai Agustus mendatang.

Banner

“Pembeli dari Eropa mulai aktif mencari pasokan batu bara dari Asia,” tutur Agung.

Dia menguraikan, selama enam bulan terakhir, grafik HBA terus menanjak. Pada Januari 2022 HBA tercatat sebesar 158,50 dolar per ton, lalu naik menjadi 188,38 per ton di bulan Februari. Selanjutnya pada Maret HBA menyentuh angka 203,69 dolar per ton, April sebesar 288,40 dolar per ton, dan di bulan Mei berada di level 275,64 dolar ton.

HBA bulan Juni akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batu bara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free On Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar 70 dolar AS per ton, serta untuk bahan bakar industri semen dan pupuk sebesar 90 dolar per ton.

“Ini untuk menjaga daya saing industri domestik dan terutama memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat,” ujar Agung.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan