Jakarta (Indonesia Window) – Kelengkapan dan keakuratan data merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu pekerjaan.
Guna meningkatkan investasi di sektor industri hulu minyak dan gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka akses data tentang potensi dan sumber daya migas bagi seluruh pihak yang membutuhkan dengan sistem keanggotaan.
“Setelah dilakukan persiapan yang panjang, pemerintah akan menerapkan sistem keanggotaan bagi mereka yang ingin mengakses data hulu migas,” jelas Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Sampe L Purba, di Jakarta, Senin (3/2), menurut siaran pers dari Kementerian ESDM.
Sampe menjelaskan bahwa mereka yang tidak menjadi anggota, yakni non anggota dan observer, data diberikan terbatas, yakni data umum.
Sistem keanggotaan ini diharapkan mendorong kegiatan eksplorasi migas.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Agus Cahyono Adi menjelaskan para anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi.
Sedangkan non anggota hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.
“Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis,” ujar Agus.
Keanggotaan
Keanggotaan dalam sistem tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana.
Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses oleh non anggota dan observer.
Non anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data tertentu, sedangkan observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.
Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar 50.000 dolar AS (1 dolar AS= 13.693,50 rupiah) untuk 12 KKKS pemilik lebih dari lima Wilayah Kerja (WK), 40.000 dolar AS untuk 41 KKKS yang memiliki dua sampai lima WK, 20.000 dolar AS untuk 80 KKKS dengan satu WK, dan 35.000 dolar AS untuk anggota tidak wajib.
Pelayanan penggunaan data bagi para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non anggota telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019.
Laporan: Redaksi