
Haji 1445 – Jamaah umroh harus tinggalkan Arab Saudi sebelum 29 Dzulqaidah/6 Juni

Umat Islam dari seluruh dunia menunaikan ibadah di Masjidil Haram, Makkah. (Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi)
Jamaah umroh masih bisa masuk ke Arab Saudi hingga tanggal 15 Dzulqaidah 1445 Hijriah, dan harus meninggalkan wilayah negara tersebut sebelum 29 Dzulqaidah atau 6 Juni 2024.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan yang menyebutkan, jamaah umroh masih bisa masuk ke Arab Saudi hingga tanggal 15 Dzulqaidah 1445 Hijriah, dan harus meninggalkan wilayah negara tersebut sebelum 29 Dzulqaidah atau 6 Juni 2024."Jamaah yang menggunakan visa umroh agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas juru bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, di Jakarta, Ahad, dikutip dari situs jejaring Kementerian Agama RI.Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 94 yang menyebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) kepada jamaah umroh. Salah satu kewajiban tersebut adalah memberangkatkan dan memulangkan jamaah umroh sesuai masa berlaku visa umroh.Anna menyebutkan, ada sejumlah risiko bagi jamaah umroh dan PPIU yang tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” jelasnya.“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa terkena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.Dia juga mengingatkan bahwa visa umroh tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berangkat haji harus mengantongi visa haji resmi.Kementerian Agama RI akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umroh dan yang saat ini masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umroh di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umroh di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jamaah umroh yang diberangkatkan benar-benar kembali (ke Tanah Air) paling lambat tanggal 29 Dzulqaidah,” lanjutnya.Dia berharap agar Asosiasi PPIU memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada para anggotanya melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada para anggota melalui berbagai cara, baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Pemerintah susun peta jalan vaksinasi
Indonesia
•
12 Oct 2020

Jalan menuju tempat wisata di Bogor diharapkan seperti di Bali
Indonesia
•
23 May 2023

Indonesia-Norway Society (INS) perkuat jejaring masyarakat kedua negara
Indonesia
•
17 Sep 2021

Indonesia dorong ekspor produk unggulan daerah ke Kamboja
Indonesia
•
12 Jun 2023


Berita Terbaru
Lembaga amil zakat SIP salurkan infak kemanusiaan Palestina 1,2 miliar rupiah melalui BAZNAS RI
Indonesia
•
12 May 2026

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Kemiskinan ekstrem di China lenyap, jadi model pengentasan di Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Analisis – Stabilitas Selat Malaka jadi sorotan di tengah ketegangan lintasan ‘chokepoint’ global
Indonesia
•
10 May 2026
