Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss menandatangani kesepakatan tentang pertukaran profesional muda pada 30 November 2021 di Bundeshaus West, Bern, Swiss.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) yang ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian diselesaikan pada tahun 2019.
Perjanjian kerja sama tersebut memungkinkan kedua negara saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda berusia 18-35 tahun untuk bekerja di semua sektor baik di Indonesia maupun Swiss, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya terkait tenaga kerja asing yang berlaku di masing-masing negara.
Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda setiap tahun dengan kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Skema ini telah diterapkan oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya Indonesia.
Kesepakatan bilateral tersebut memperluas kesempatan kerja bagi SDM Indonesia untuk bekerja di luar negeri dengan sistem perlindungan kerja yang cukup baik dari segi upah, pekerjaan, serta hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.
Perjanjian dengan Swiss tersebut juga diharapkan menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa” ujar Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) pada Kementerian Tenaga Kerja RI, Suhartono.
Dia menyampaikan bahwa kedua negara akan kembali duduk bersama guna membicarakan technical arrangement dari perjanjian tersebut.
Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku sejak 1 November 2021 dan diharapkan implementasi program Young Professional ini dapat disegerakan sehingga akan berdampak bagi kedua belah pihak secara lebih maksimal, ujar Dubes Muliaman Hadad.
Laporan: Redaksi