Jakarta (Indonesia Window) – Realisasi pemanfaatan batu baru dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun 2020 mencapai 132 juta ton dari produksi sebesar 558 juta ton.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, salah satunya dengan mengolah batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai alternatif energi untuk substitusi LPG (Liquefied Petroleum Gas).
Sementara itu, pemerintah menargetkan DMO batu bara pada 2021 sebesar 137,5 juta ton dari target produksi 550 juta ton, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pada konferensi pers capaian kinerja sektor ESDM tahun 2020 dan rencana kerja tahun 2021, di Jakarta pada Kamis (7/1).
Target pemanfaatan batu bara domestik 2021 yang naik sebesar 5,5 juta ton dari tahun lalu ini termasuk dalam program dan kebijakan strategis sektor ESDM tahun 2021.
Selain itu, pemerintah terus mendorong hilirisasi batu bara, salah satunya mengolahnya menjadi DME.
Guna mendorong kebijakan tersebut, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi akan mendapatkan royalti sebesar 0 persen.
Royalti adalah hak negara untuk menerima pembayaran dari perusahaan berdasarkan persentase dari mineral atau produk lain yang diproduksi di tambang, atau dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari penjualan mineral atau produk lain.
Pengenaan royalti batu bara sebesar 0 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39.
Royalti batu bara untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saat ini masih dikenakan sebesar 13,5 persen.
Sementara royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini berkisar 3-7 persen untuk tambang batu bara terbuka (open pit), dan 2-6 persen untuk tambang batu bara bawah tanah (underground).
Laporan: Redaksi