
Majelis Umum PBB tetapkan 4 Desember sebagai Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak

Sebuah layar elektronik menunjukkan hasil pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait draf resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina di kantor pusat PBB di New York pada 18 September 2024. (Sumber: PBB)
Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak mendesak negara-negara agar menahan diri untuk tidak mengadopsi, mengumumkan, dan menerapkan tindakan ekonomi, keuangan, atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB serta menghambat atau merusak pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, khususnya di negara-negara berkembang.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (16/6) mengadopsi sebuah resolusi untuk menetapkan tanggal 4 Desember sebagai Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak (International Day Against Unilateral Coercive Measures).Resolusi tersebut mendesak negara-negara agar menahan diri untuk tidak mengadopsi, mengumumkan, dan menerapkan tindakan ekonomi, keuangan, atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB serta menghambat atau merusak pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, khususnya di negara-negara berkembang.Keputusan ini menyatakan keyakinan bahwa penetapan Hari Internasional tersebut akan melengkapi upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam peningkatan kesadaran global mengenai dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak serta mendorong kerja sama internasional yang lebih besar dan solidaritas antarnegara dalam menghadapi konsekuensi dari tindakan tersebut.Resolusi ini disahkan dengan 116 suara mendukung, 51 suara menolak, dan 6 abstain. Negara-negara dari kawasan Global North, termasuk negara-negara Uni Eropa (UE) dan Australia, Inggris, Kanada, Jepang, serta Amerika Serikat (AS), menolak resolusi tersebut.Resolusi itu mengamanatkan sekretaris jenderal (sekjen) PBB untuk mengambil langkah-langkah dan pengaturan yang diperlukan agar PBB dapat memperingati serta mempromosikan Hari Internasional tersebut, termasuk sebagai bagian dari upaya global untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB.Resolusi tersebut mengundang semua negara anggota dan pengamat PBB, organisasi-organisasi dalam sistem PBB, serta organisasi internasional maupun regional lainnya, termasuk masyarakat sipil, individu, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk memperingati Hari Internasional tersebut dan meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya bagi negara-negara berkembang.Selain itu, resolusi tersebut juga mengamanatkan Presiden Majelis Umum PBB untuk menyelenggarakan sebuah rapat pleno informal Majelis Umum PBB setiap tahun mulai 2025, guna memperingati dan mempromosikan Hari Internasional tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

China luncurkan upaya perluas penggunaan renminbi lintas perbatasan
Indonesia
•
12 Jan 2023

USA Today: Hampir 190 bank AS berpotensi kolaps
Indonesia
•
06 May 2023

1,5 juta ton garam petani terserap industri selama Agustus 2019-Juli 2020
Indonesia
•
05 Oct 2020

Potensi aksi pemogokan di pelabuhan AS dapat lumpuhkan rantai pasokan global
Indonesia
•
29 Sep 2024


Berita Terbaru

Lepas L8 resmi meluncur di Indonesia, dibanderol Rp589 juta dengan Jarak tempuh hingga 1.300 km
Indonesia
•
28 Jul 2026

Malaysia tinggal selangkah lagi jadi negara berpenghasilan tinggi, ekonomi tumbuh 5,8 persen
Indonesia
•
28 Jul 2026

Indonesia raup 18,62 triliun rupiah dari Panda Bonds perdana, pasar keuangan China kian terbuka
Indonesia
•
28 Jul 2026

Ekonomi ASEAN+3 diproyeksikan tumbuh 4,1 persen pada 2026, didorong AI dan semikonduktor
Indonesia
•
28 Jul 2026
