
Majelis Umum PBB tetapkan 4 Desember sebagai Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak

Sebuah layar elektronik menunjukkan hasil pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait draf resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina di kantor pusat PBB di New York pada 18 September 2024. (Sumber: PBB)
Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak mendesak negara-negara agar menahan diri untuk tidak mengadopsi, mengumumkan, dan menerapkan tindakan ekonomi, keuangan, atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB serta menghambat atau merusak pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, khususnya di negara-negara berkembang.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (16/6) mengadopsi sebuah resolusi untuk menetapkan tanggal 4 Desember sebagai Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak (International Day Against Unilateral Coercive Measures).Resolusi tersebut mendesak negara-negara agar menahan diri untuk tidak mengadopsi, mengumumkan, dan menerapkan tindakan ekonomi, keuangan, atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB serta menghambat atau merusak pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, khususnya di negara-negara berkembang.Keputusan ini menyatakan keyakinan bahwa penetapan Hari Internasional tersebut akan melengkapi upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam peningkatan kesadaran global mengenai dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak serta mendorong kerja sama internasional yang lebih besar dan solidaritas antarnegara dalam menghadapi konsekuensi dari tindakan tersebut.Resolusi ini disahkan dengan 116 suara mendukung, 51 suara menolak, dan 6 abstain. Negara-negara dari kawasan Global North, termasuk negara-negara Uni Eropa (UE) dan Australia, Inggris, Kanada, Jepang, serta Amerika Serikat (AS), menolak resolusi tersebut.Resolusi itu mengamanatkan sekretaris jenderal (sekjen) PBB untuk mengambil langkah-langkah dan pengaturan yang diperlukan agar PBB dapat memperingati serta mempromosikan Hari Internasional tersebut, termasuk sebagai bagian dari upaya global untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB.Resolusi tersebut mengundang semua negara anggota dan pengamat PBB, organisasi-organisasi dalam sistem PBB, serta organisasi internasional maupun regional lainnya, termasuk masyarakat sipil, individu, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk memperingati Hari Internasional tersebut dan meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya bagi negara-negara berkembang.Selain itu, resolusi tersebut juga mengamanatkan Presiden Majelis Umum PBB untuk menyelenggarakan sebuah rapat pleno informal Majelis Umum PBB setiap tahun mulai 2025, guna memperingati dan mempromosikan Hari Internasional tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Bank Syariah Indonesia resmi layani masyarakat
Indonesia
•
01 Feb 2021

Apa rahasia kemajuan China? Akademisi Irak soroti pendekatan yang mengutamakan rakyat
Indonesia
•
10 Jul 2026

Neraca perdagangan Indonesia surplus 5,73 miliar dolar AS pada Oktober 2021
Indonesia
•
15 Nov 2021

47.577 kartu sudah terjual, Whoosh ungkap tren baru pelanggan rutin
Indonesia
•
20 Aug 2026


Berita Terbaru

IMF proyeksikan ekonomi global tumbuh 3,1 persen pada 2026, AI jadi penopang
Indonesia
•
13 Oct 2026

OPEC pangkas proyeksi minyak 2026 dari 400.000 menjadi 200.000 barel per hari
Indonesia
•
14 Oct 2026

IMF peringatkan harga energi tetap tinggi, minyak diproyeksi bertahan di level 100 dolar AS hingga 2027
Indonesia
•
08 Oct 2026

Investasi AI dongkrak ekonomi ASEAN+3, proyeksi pertumbuhan 2027 naik jadi 4,1 persen
Indonesia
•
07 Oct 2026
