Jakarta (Indonesia Window) – Lima Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar sebagai jamaah haji tahun ini yang jumlahnya dibatasi hingga menjadi 10.000 orang menyusul pandemik COVID-19.
Pernyataan dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyebutkan, dari data yang diterima per 25 Juli 2020 sebanyak lima WNI terdaftar sebagai jamaah haji 1441 Hijriah/2020.
Lima WNI tersebut merupakan di antara 70 persen warga asing yang tinggal di kerajaan dari 10.000 jamaah yang diizinkan menunaikan haji tahun ini.
Sementara 30 persen jamaah merupakan warga negara Arab Saudi, terutama mereka yang bekerja di bidang kesehatan dan keamanan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka pendaftaran haji secara online melalui situs jejaringnya dengan sejumlah persyaratan berkaitan dengan kondisi kesehatan calon jamaah haji. Salah satunya adalah usia pendaftar tidak melebihi 65 tahun.
Ibadah haji tahun ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, termasuk saat para jamaah menunaikan seluruh ritual haji.
Ritual thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran), sa’i (belari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali), wukuf (berdiam diri sambil berdoa) di Arafah, bermalam di Muzdalifah, serta melempar jumroh di Mina dilakukan dengan menjaga jarak setidaknya 1,5 meter antara satu sama lain.
Seluruh jamaah dan petugas haji juga diharuskan mengenakan masker kesehatan dan membuang di tempat khusus yang telah disediakan.
Lokasi-lokasi ibadah senantiasa dibersihkan dan disterilkan oleh para petugas kebersihan sebelum para jamaah tiba untuk menunaikan ibadah.
Laporan: Redaksi