Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan bahwa ibadah haji 1441 Hijriah/2020 akan diadakan bagi warga dari berbagai negara yang tinggal di Arab Saudi.
Pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Selama menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil guna memastikan ibadah haji dilaksanakan dengan cara yang aman.
Pemerintah kerajaan senantiasa mengamati dan memastikan langkah-langkah pencegahan dan protokol menjaga jarak sosial dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko pandemik COVID-19, serta sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga kehidupan manusia.
Pelaksanaan haji dan umroh dengan aman dan nyaman merupakan prioritas utama dari Pemerintah Kerajaan, sebut pernyataan tersebut.
Pemerintah Kerajaan menangguhkan pelaksanaan umroh selama pandemik COVID-19 guna mencegah penyebaran penyakit tersebut dan melindungi para jamaah.
Keputusan itu disetujui oleh berbagai organisasi Islam dan internasional dan merupakan pengakuan atas kontribusi Arab Saudi dalam memerangi virus secara global serta mendukung upaya organisasi kesehatan dalam membatasi penyebaran COVID-19.
Sejauh ini pandemik COVID-19 telah menyebar ke lebih dari 180 negara dengan lebih dari 9,1 juta kasus terkonfirmasi dan lebih 473 ribu kematian.
Saat ini ada 161 ribu kasus COVID-19 terkonfirmasi di Arab Saudi, dengan 1.307 kematian.
Laporan: Redaksi