Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Jumat, mengumumkan perpanjangan perjanjian keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS hingga 4 November 2022.

Pengaturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dan akan melanjutkan dukungan stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah pemulihan yang sedang berlangsung dari pandemik COVID-19.

“Pengaturan pembiayaan bilateral dilakukan antara BI dan MAS pada November 2018 untuk membangun kepercayaan ekonomi masing-masing, mengikuti retreat pemimpin Singapura-Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejak itu, pengaturan pembiayaan bilateral terus diperpanjang setiap tahun, dan terdiri dari dua perjanjian.

Pertama, perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral hingga 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun rupiah (setara dengan 7 miliar dolar AS).

Kedua, perjanjian repo bilateral sebesar 3 miliar dolar AS yang memungkinkan transaksi pembelian kembali antara kedua bank sentral untuk mendapatkan uang tunai dolar AS dengan menggunakan Obligasi Pemerintah G3 sebagai jaminan.

Obligasi Pemerintah G3 terdiri dari surat utang AS, obligasi Pemerintah Jepang, dan surat utang Jerman.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan