
Asisten rumah tangga tak bisa dieksploitasi, UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Jakarta (Indonesia Window) – Ekspoitasi, diskriminasi, dan pelecehan, sering kali menimpa para pekerja rumah tangga.
Selama ini, kasus-kasus tersebut jarang sekali tersentuh hukum karena tidak ada aturan yang tegas melindungi hak asisten rumah tangga (ART) dan memastikan para pengguna tenaga kerja memenuhi kewajiban mereka.
Kini para pekerja rumah tangga bisa bernapas lega karena pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam upaya menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Keputusan pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Sidang paripurna itu dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.
Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.
Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita - Pengendalian tembakau di Indonesia hadapi tantangan berat
Indonesia
•
31 Jan 2024

COVID-19 – 1.867 WNI di luar negeri positif
Indonesia
•
14 Nov 2020

Puluhan pelajar Indonesia peroleh beasiswa studi di China tahun ini
Indonesia
•
11 Aug 2023

Korban jiwa insiden ambruknya musala di Ponpes Al-Khoziny bertambah jadi 5 orang
Indonesia
•
02 Oct 2025


Berita Terbaru

Presiden tekankan penguatan iklim investasi, pangkas regulasi penghambat, terapkan standar global
Indonesia
•
22 Apr 2026

Indonesia ekspor urea ke Australia, Presiden Prabowo terima apresiasi PM Albanese
Indonesia
•
22 Apr 2026

Jangan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga, mereka dilindungi UU!
Indonesia
•
21 Apr 2026

Presiden Prabowo pimpin Ratas percepat pematangan Giant Sea Wall Pantura
Indonesia
•
21 Apr 2026
