Jakarta (Indonesia Window) – Dewan Menteri Arab Saudi telah menyetujui amandemen peraturan sistem Status Sipil, dengan pasal 17 tidak lagi menyatakan bahwa ‘wajib’ bagi perempuan untuk menutupi rambut dan leher mereka di foto KTP.
Namun demikian, wanita di atas usia 14 tahun tetap harus menutup rambut dan leher mereka di foto KTP, menurut juru bicara departemen status sipil di Kerajaan, Mohammad Al-Jasser.
Al-Jasser mengatakan kepada Arab News bahwa hanya wanita berusia antara 10 dan 14 tahun yang dapat muncul di foto identitas dengan rambut terlihat, seraya menambahkan bahwa wanita yang lebih tua dengan kondisi kesehatan tertentu mungkin bisa dikecualikan dari aturan ini.
Dokumen identitas warga negara Saudi, baik cetak maupun digital, harus memuat foto pemegang KTP, nama depan, nama ayah, nama kakek dan nama keluarga/nama keluarga dalam bahasa Arab dan Inggris, tempat lahir, tanggal lahir dalam format Hijriah dan Masehi, nomor catatan sipil, tanggal kedaluwarsa KTP dalam format Hijriah dan Gregorian, nomor urut salinan KTP, logo resmi, dan fitur keamanan, serta data apa pun yang dianggap perlu ditambahkan oleh Kementerian Kependudukan.
Laporan: Redaksi