Administrasi Penerbangan Sipil China pada 30 Januari 2024 membatalkan secara sepihak perjanjian lintas selat yang dicapai pada 2015, dengan tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pada 30 Januari 2024, Administrasi Penerbangan Sipil China secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai pada 2015, dengan tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123.

Pernyataan pers tertulis Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan, serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.

“Kami mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini.”

Bagian 4.2.6 dari ‘Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara’ ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan, sebut pernyataan tersebut.

Wilayah Informasi Penerbangan Taipei berbatasan dengan rute penerbangan M503. Namun, Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas ‘Wilayah Informasi Penerbangan Taipei’. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab, tegas TETO.

Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan.

“Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia.”

“Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat.”

Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, peneliti, dan media di Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan, sebut pernyataan tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan