Banner

Kepala SCO komentari aksi AS tembak jatuh pesawat nirawak China

Foto yang diabadikan pada 24 September 2015 ini memperlihatkan bendera nasional China (kanan) dan Amerika Serikat serta bendera Washington DC di Constitution Avenue di Washington, ibu kota Amerika Serikat. (Xinhua/Bao Dandan)

Benda nirawak sipil China yang masuk ke wilayah udara Amerika Serikat dan ditembak jatuh, dianggap sebagai sebuah reaksi berlebihan yang jelas melanggar semangat hukum internasional dan praktik internasional.

 

Beijing, China (Xinhua) – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Shanghai (Shanghai Cooperation Organization/SCO) Zhang Ming pada Rabu (15/2) mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS) melanggar semangat hukum internasional dan praktik internasional ketika negara itu menembak jatuh sebuah benda udara nirawak China.

Zhang melontarkan pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan tentang benda udara sipil nirawak yang ditembak jatuh oleh Departemen Pertahanan AS dengan rudal.

Dia mengatakan pemerintah China beberapa kali menjelaskan bahwa benda udara tersebut merupakan benda nirawak sipil yang digunakan untuk tujuan penelitian meteorologis dan riset lainnya. Akibat faktor iklim, benda udara itu menyimpang jauh dari jalur yang direncanakan, sebuah situasi yang terjadi di luar kendali (force majeure).

Departemen Pertahanan AS mengatakan bahwa benda udara tersebut tidak akan menimbulkan ancaman militer ataupun pribadi terhadap personel di darat, tetapi pihak AS bersikeras menggunakan kekuatan untuk menembak jatuh benda udara tersebut, sebuah reaksi berlebihan yang jelas melanggar semangat hukum internasional dan praktik internasional, kata Zhang.

Banner

Dia mengatakan SCO selalu menjaga agar semua negara mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, menahan diri dari penggunaan kekuatan dan ancaman akan menggunakan kekuatan, serta menyelesaikan sengketa internasional melalui cara damai, seperti negosiasi dan konsultasi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan