Dia juga mendaki Jabal Rahmah yang terletak di Arafah, yang merupakan situs suci tempat jamaah haji menunaikan ritual wuquf.
Jakarta (Indonesia Window) – Pihak berwenang Arab Saudi menahan seorang warga negara Saudi karena membantu seorang wartawan non-Muslim masuk kota suci Makkah selama haji, kata seorang juru bicara pihak kepolisian pada Jumat.
Menurut juru bicara itu, wartawan non-Muslim yang masuk Makkah itu tersebut memegang paspor Amerika Serikat.
Polisi merujuk kasus tersebut ke penuntutan publik, imbuhnya.
Wartawan non-Muslim yang masuk Makkah itu adalah Gil Tamary, yang bekerja untuk berita TV Channel 13 Israel. Dia menerbitkan video dirinya dalam perjalanan ke Makkah, setelah kembali ke Israel, meskipun ada aturan yang melarang masuknya non-Muslim yang diberlakukan oleh sistem pos pemeriksaan.
Dia juga mendaki Jabal Rahmah yang terletak di Arafah, yang merupakan situs suci tempat jamaah haji menunaikan ritual wuquf. Ini adalah ibadah puncak haji yang dilakukan dengan berdiam diri sembari memanjatkan doa.
Dalam laporan tersebut, Tamary mengatakan bahwa itu adalah mimpinya untuk mengunjungi Makkah, dan bahwa orang yang membawanya ke dalam kota suci Islam ini tidak tahu bahwa dia adalah seorang jurnalis Israel.
Dia menjelaskan bahwa dia tahu apa yang dia lakukan dilarang, merujuk ke situs tersebut sebagai “tempat terlarang bagi non-Muslim” dan menyatakan, “Saya adalah jurnalis Israel pertama yang menyiarkan gambar-gambar ini dan dalam Bahasa Ibrani.”
Ditemani oleh seseorang yang tampak seperti pemandu lokal dan yang wajahnya diburamkan untuk mencegah identifikasinya, Tamary merendahkan suaranya saat berbicara ke kamera dalam Bahasa Ibrani, dan terkadang beralih ke Bahasa Inggris untuk menghindari pengungkapan bahwa dia adalah orang Israel.
Setelah videonya mengundang kehebohan, Tamary mencuit pada Selasa (19/7) yang berisi permintaan maaf, mengatakan bahwa kunjungannya tidak dimaksudkan untuk menyinggung Umat Islam, melainkan untuk “menunjukkan pentingnya Makkah dan keindahan agama Islam.”
Larangan masuk Makkah
Larangan non-Muslim untuk masuk kota suci Makkah dan Madinah didasarkan pada dalil Al-Quran dalam Surat At-Taubah (9) ayat 28 yang diterjemahkan sebagai berikut, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini…”
Aturan yang sama berlaku untuk Madinah yang telah dibatasi untuk non-Muslim oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Ketika Allah ﷻ dan Rasul-Nya menetapkan sesuatu, satu-satunya hal yang harus dilakukan oleh pengikutnya adalah mematuhi keputusan tersebut.
Sumber: Al Arabiya; Arab News
Laporan: Redaksi