Universitas Harvard gugat pemerintahan Trump atas pembekuan dana federal

Universitas Harvard mengajukan gugatan federal terhadap pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump, menyebut tindakan itu sebagai “pelanggaran hukum dan melebihi batas kewenangan pemerintah.”
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Universitas Harvard pada Senin (21/4) mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan federal terhadap pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump, menyebut tindakan itu sebagai “pelanggaran hukum dan melebihi batas kewenangan pemerintah.”
Dalam gugatan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, universitas tersebut mengatakan bahwa kasus ini melibatkan “upaya pemerintah untuk menggunakan penahanan dana federal sebagai alat untuk mengambil kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard.”
“Dalam sepekan terakhir, pemerintah federal telah melakukan sejumlah tindakan menyusul penolakan Harvard untuk memenuhi permintaan ilegal mereka,” tulis Presiden Universitas Harvard Alan M. Garber dalam suratnya kepada anggota Komunitas Harvard.
Sebuah laporan dari surat kabar The New York Times menyebutkan bahwa gugatan tersebut “menandai eskalasi besar” dalam konflik yang sedang berlangsung antara sektor pendidikan tinggi dan Trump, yang berjanji “merebut kembali” universitas-universitas elite.
Menurut laporan tersebut, pemerintahan AS gencar mengarahkan kampanyenya sebagai perlawanan terhadap antisemitisme, tetapi juga menyasar program dan pengajaran yang berkaitan dengan isu keberagaman ras dan gender.
Pada 11 April, pejabat pemerintahan Trump mengirim surat ke Harvard, menuntut agar universitas tersebut melakukan “reformasi tata kelola dan restrukturisasi yang berarti,” dengan menekankan bahwa “investasi bukanlah hal yang mengikat.”
Pada 14 April, Universitas Harvard menolak tuntutan pemerintahan Trump untuk melakukan perubahan besar-besaran pada praktik tata kelola, perekrutan, dan penerimaan mahasiswa yang diterapkannya. Hanya beberapa jam kemudian, pemerintahan Trump mengumumkan pembekuan hibah multitahun senilai 2,2 miliar dolar AS dan kontrak multitahun senilai 60 juta dolar AS untuk universitas tersebut.
*1 dolar AS = 16.808 rupiah
Pada 16 April, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menuntut agar Universitas Harvard membagikan informasi tentang aktivitas ilegal dan kekerasan pemegang visa pelajar asing paling lambat tanggal 30 April, atau berisiko kehilangan wewenangnya untuk menerima mahasiswa internasional.
Sejak dilantik pada Januari, pemerintahan Trump telah mengeluarkan peringatan kepada beberapa universitas terkemuka AS, yang menyatakan bahwa mereka dapat menghadapi pemangkasan dana jika tidak menyesuaikan kebijakan mereka.
Tuntutan utama pemerintahan tersebut meliputi menghilangkan apa yang disebutnya sebagai antisemitisme di kampus dan menghapus inisiatif keberagaman yang menguntungkan kelompok minoritas tertentu.
Di tengah konflik Israel-Palestina, banyak universitas di seluruh AS menyaksikan gelombang protes pro-Palestina tahun lalu, yang mengarahkan perhatian pemerintah ke dugaan sentimen antisemitisme di kampus-kampus.
Laporan: Redaksi