Telaah – Potensi ekonomi karbon Indonesia ditaksir 775 triliun rupiah, mengapa transaksinya baru 93 miliar rupiah?

Ilustrasi. (Indonesia Window)

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Hutan Indonesia menyimpan peluang besar untuk mendukung ekonomi hijau.

Namun, mengubah potensi itu menjadi perdagangan karbon yang kredibel perlu tata kelola kuat, keterlibatan masyarakat, dan minat lebih besar dari dunia usaha.

Angka 775 triliun rupiah terdengar besar. Itulah batas atas estimasi potensi nilai ekonomi karbon Indonesia yang dipaparkan dalam seminar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, nilai transaksi Bursa Karbon Indonesia hingga 22 September 2026 tercatat sekitar 93 miliar rupiah.

Kedua angka itu menggambarkan hal berbeda: estimasi potensi ekonomi karbon nasional dan transaksi yang sudah berlangsung di bursa. Selisihnya menunjukkan tantangan yang perlu dijawab agar peluang pasar karbon bisa berkembang menjadi sumber pembiayaan nyata bagi perlindungan dan pemulihan hutan.

“Pengembangan pasar karbon memiliki peran strategis dalam mendukung transisi ekonomi hijau sekaligus menjadi sumber pendanaan alternatif untuk rehabilitasi hutan dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia 2060,” kata Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) BRIN, Agus Eko Nugroho.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Elaborasi ke-24 bertema ‘Carbon Market untuk Ekonomi Hijau: Memperkuat Kebijakan, Tata Kelola, dan Partisipasi’ di Jakarta, 24 September 2026, dikutip dari situs jejaring BRIN, Rabu.

Dia mengingatkan, informasi yang tidak seimbang dan risiko moral hazard dapat mengganggu kredibilitas transaksi karbon. Karena itu, regulator, pengawas, dan mekanisme akuntabilitas perlu diperkuat untuk membangun kepercayaan pasar.

Kredit karbon dan pengurangan emisi

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN, Raden Deden Djaenudin, menyebut estimasi potensi nilai ekonomi karbon Indonesia berada pada kisaran 42 triliun rupiah hingga 775 triliun rupiah. Meski begitu, perdagangan karbon yang terealisasi masih relatif terbatas.

Deden menjelaskan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan mengacu pada Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Salah satu arah kebijakannya adalah mendukung target FOLU Net Sink 2030 serta Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

Dia menegaskan, yang diperdagangkan bukan seluruh karbon yang tersimpan di hutan. Unit karbon harus mencerminkan kinerja pengurangan emisi dari aksi mitigasi, yang dihitung, divalidasi, diverifikasi, lalu dicatat dalam Sistem Registri Nasional.

Perhitungan juga perlu memperhitungkan risiko kebocoran emisi atau leakage dan risiko pengurangan karbon tidak bertahan lama atau ketidakpermanenan.

Tantangannya besar sekaligus penting bagi Indonesia. Tutupan hutan nasional mencapai sekitar 95,5 juta hektare, setara dengan 51 persen luas daratan. Karena itu, proyek karbon perlu menjaga integritas lingkungan dan keadilan sosial.

Perdagangan karbon untuk pulihkan hutan

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, menilai perdagangan karbon dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk rehabilitasi dan restorasi hutan.

Pemerintah menargetkan pemulihan sekitar 12 juta hektare kawasan hutan kritis dan terdegradasi serta perlindungan sekitar 50 juta hektare hutan dari deforestasi dan kerusakan.

Target tersebut membutuhkan dukungan pendanaan di luar APBN dan APBD. Namun, Ilham mengingatkan bahwa pembiayaan harus dibarengi upaya menjaga kualitas kredit karbon.

Dari sisi perdagangan, Asisten Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahyudi Ali Adam, menyampaikan bahwa hingga 22 September 2026 Bursa Karbon Indonesia mencatat transaksi sebanyak 1,9 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai sekitar 93 miliar rupiah.

Menurut Wahyudi, tantangan utama saat ini adalah menyeimbangkan permintaan dengan ketersediaan unit karbon.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang diluncurkan pada Juli 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pencatatan dan integrasi ekosistem perdagangan. Unit karbon dari sektor kehutanan diharapkan menambah pilihan komoditas di bursa.

Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN, Yanuar Farida Wismayanti, mengingatkan bahwa nilai ekonomi perdagangan karbon perlu berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Harapannya, nilai ekonomi dari pasar karbon ini pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yanuar.

Penguatan regulasi, infrastruktur perdagangan, pengawasan, kapasitas pelaku usaha, dan permintaan pasar akan menentukan apakah potensi karbon Indonesia bisa berkembang secara kredibel.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait