Banner

Presiden Slovenia kritik sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional

Gambar tangkapan layar yang diambil dari situs web resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) ini menunjukkan judul pernyataan yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025, yang berisi kecaman ICC terhadap sanksi Amerika Serikat terhadapnya.

Slovenia mengakui Palestina sebagai negara pada Juni tahun lalu dan terus mendukung solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Hamas. 

 

Ljubljana, Slovenia (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Slovenia Natasa Pirc Musar pada Jumat (7/2) menuturkan bahwa sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merusak dasar-dasar hukum pidana internasional.

“Sanksi-sanksi itu merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap supremasi hukum sebagai landasan hubungan internasional modern,” kata Musar dalam pernyataannya.

Musar menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Negara-Negara Pihak Statuta Roma dalam membela organisasi internasional independen yang berbasis di Den Haag tersebut dan personelnya.

“AS mengirimkan pesan yang berbahaya, yakni hakim ICC akan dihukum hanya karena menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan berat,” kata Musar. Satu-satunya jaminan bagi seseorang untuk tidak dihukum adalah bahwa mereka “tidak terlibat dalam kejahatan paling kejam terhadap kemanusiaan”, imbuhnya.

Banner

Kementerian Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia pada Jumat menyatakan bahwa lembaga peradilan harus dilindungi dari ancaman.

Slovenia mengakui Palestina sebagai
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyambut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 4 Februari 2025. Trump bertemu dengan Netanyahu di Washington DC pada Selasa (4/2). (Xinhua/Hu Yousong)

Pada Kamis (6/2), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, dengan mengklaim bahwa ICC telah melakukan “tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar” yang menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel.

Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan selama operasi militer Israel di Gaza. Surat perintah tersebut juga mencakup komandan militer Hamas Mohammed Deif saat itu.

Slovenia mengakui Palestina sebagai negara pada Juni tahun lalu dan terus mendukung solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Hamas.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan