Sistem antidoping global diperkuat dengan daftar baru yang mencakup berbagai zat dan metode yang dilarang, berdasarkan Kode Antidoping Dunia.
Montreal, Kanada (Xinhua/Indonesia Window) – Demi memperkuat sistem antidoping global, Komite Eksekutif Badan Antidoping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) pada Kamis (12/9) menyetujui daftar baru yang mencakup berbagai zat dan metode yang dilarang.
Dalam pertemuan ketiga tahun ini yang digelar di Belek, Turkiye, Komite Eksekutif WADA menyetujui Daftar Zat dan Metode Terlarang 2025, yang menguraikan berbagai zat dan metode yang dilarang berdasarkan Kode Antidoping Dunia, demikian menurut sebuah rilis berita yang dikeluarkan oleh WADA.
Komite Eksekutif WADA juga menyetujui pencantuman zat-zat tersebut ke dalam Program Pemantauan 2025. Program ini mencakup zat-zat yang tidak ada di dalam Daftar Zat dan Metode Terlarang 2025 tetapi dipantau WADA untuk mengetahui kemungkinan pola penyalahgunaannya dalam olahraga, kata rilis berita tersebut.
Akan ada sejumlah modifikasi terbatas pada kedua dokumen, yang bakal diterbitkan sebelum Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, ungkap rilis berita tersebut.
Selain itu, Laboratorium Antidoping Shanghai memperoleh persetujuan untuk melakukan analisis darah secara eksklusif guna mendukung Paspor Biologis Atlet (Athlete Biological Passport/ABP).
Setelah melalui proses peninjauan yang dipimpin oleh Departemen Sains WADA dan Kelompok Penasihat Pakar Laboratorium, Laboratorium Antidoping Shanghai diputuskan berhasil memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan ABP WADA, sebagaimana ditetapkan dalam Standar Internasional untuk Laboratorium, papar rilis berita tersebut.
Laporan: Redaksi