Banner

Fokus Berita – Majelis Umum PBB adopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza

Warga Palestina berduka atas para korban, yang tewas oleh tentara Israel di dekat pusat distribusi bantuan di Jalur Gaza tengah, di sebuah rumah sakit di Gaza City pada 11 Juni 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Resolusi Majelis Umum PBB dalam Sidang Khusus Darurat menuntut gencatan senjata segera di Gaza, tanpa syarat, dan permanen, yang harus dihormati oleh semua pihak.

 

PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam Sidang Khusus Darurat, pada Kamis (12/6) mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan akses bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

Resolusi tersebut menuntut “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, yang harus dihormati oleh semua pihak.”

Resolusi tersebut juga mengecam keras semua penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode perang dan pemutusan akses bantuan kemanusiaan yang melanggar hukum. Resolusi ini menekankan kewajiban untuk tidak merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh warga sipil di Jalur Gaza demi kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan dan akses bantuan.

resolusi Majelis Umum PBB
Asap membubung tinggi pascaserangan Israel di Jalur Gaza, seperti yang terlihat dari perbatasan selatan Israel dengan Jalur Gaza, pada 12 Juni 2025. (Xinhua/Gil Cohen Magen)

Resolusi tersebut menekankan bahwa pihak yang melakukan pendudukan, di bawah hukum internasional, berkewajiban memastikan bantuan kemanusiaan telah menjangkau semua pihak yang membutuhkan. Resolusi ini menuntut pemfasilitasan segera dan permanen untuk masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar ke dan di seluruh Jalur Gaza serta distribusinya ke semua warga sipil Palestina.

Banner

Resolusi tersebut menuntut bahwa Israel, sebagai pihak yang melakukan pendudukan, untuk segera mengakhiri blokade, membuka semua perlintasan perbatasan, dan memastikan bantuan menjangkau warga sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza secepatnya dan dalam skala besar.

Lebih lanjut, resolusi ini menekankan perlunya akuntabilitas dalam memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum internasional, dan dalam hal ini menyerukan semua negara anggota PBB untuk secara individu maupun kolektif agar mengambil semua langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.

Resolusi itu menegaskan kembali komitmen yang tidak tergoyahkan perihal solusi dua negara, dengan Jalur Gaza sebagai bagian dari Negara Palestina. Dalam konteks ini, resolusi secara tegas menolak segala bentuk upaya untuk mengubah demografi dan teritorial di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Resolusi itu juga menentang semua tindakan yang melanggar status quo historis situs-situs suci di kota tersebut.

Resolusi tersebut menegaskan penolakan kuat terhadap tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka dan merampas wilayah Palestina secara ilegal. Selain itu, resolusi itu menuntut agar semua tindakan semacam itu dihentikan segera dan sepenuhnya.

Resolusi itu menuntut penghentian segera terhadap segala pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan lahan, penghancuran rumah, penggusuran paksa, dan aksi kekerasan para pemukim di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur.

Resolusi itu menyerukan langkah-langkah segera dan konkret untuk mempertahankan integritas teritorial wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan menyatukan Jalur Gaza dengan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina.

Banner

Resolusi itu menegaskan kembali tanggung jawab permanen PBB sehubungan dengan masalah Palestina hingga semua aspek dalam hal itu diselesaikan sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.

Resolusi itu menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk menghormati privilese dan kekebalan semua pejabat PBB, badan khusus, dan organisasi terkait dan menahan diri dari segala tindakan yang akan menghalangi pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya. Resolusi tersebut menyerukan kepada semua negara untuk menghormati dan melindungi personel kemanusiaan dan PBB dan personel-personel terkait, termasuk personel nasional dan yang direkrut secara lokal.

Hasil pemungutan suara terkait pengadopsian resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza ditampilkan di layar dalam Sidang Khusus Darurat Majelis Umum PBB di kantor pusat PBB di New York pada 12 Juni 2025. (Xinhua/UN Photo/Eskinder Debebe)

Resolusi itu menekankan kewajiban untuk menghormati dan melindungi tenaga medis, serta personel kemanusiaan yang secara khusus terlibat dalam tugas-tugas medis, sarana transportasi dan peralatan mereka, serta rumah sakit dan fasilitas medis lainnya, dalam segala situasi.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 149 suara setuju, 12 suara tidak setuju, dan 19 suara abstain.

Selain Israel dan Amerika Serikat (AS), 10 negara lainnya juga menyuarakan penolakan terhadap rancangan resolusi tersebut, yakni Argentina, Fiji, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Tuvalu.

Sidang Khusus Darurat mengenai tindakan-tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki pertama kali diadakan pada April 1997. Sidang ke-10 yang diselenggarakan pada Kamis ini diadakan atas permintaan Kelompok Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam menyusul veto AS pekan lalu terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan yang akan menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan pencabutan segera semua pembatasan bantuan kemanusiaan.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan