Banner

Polisi Thailand selidiki penjualan bayi “online”

Ilustrasi. (Photo by Luma Pimentel on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Polisi Thailand tengah menyelidiki situs jejaring yang menawarkan bayi untuk diadopsi, demikian dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama di Jakarta, Kamis.

Menteri Sosial Pembangunan Manusia dan Keamanan Manusia, Chuti Krairiksh, memerintahkan Divisi Anti-Perdagangan Manusia pada Kepolisian Thailand untuk menyelidiki laman Facebook yang memuat foto-foto bayi yang ditawarkan untuk diadopsi. Orang tua dari bayi lelaki berusia lima bulan tersebut diduga tidak mampu membesarkan anak mereka.

Banner

“Laman itu sudah dihapus. Namun, polisi akan melanjutkan investigasi untuk melacak para pelaku yang menjalankan layanan di media sosial itu,” kata Chuti

Perdagangan semacam ini sangat dilarang karena melanggar hukum perdagangan manusia dan perlindungan anak, tambahnya.

Chuti mengatakan adopsi membutuhkan proses hukum, termasuk pemeriksaan latar belakang yang ketat pada calon orang tua asuh dan orang tua angkat.

Banner

Dia mengatakan orang tua yang memiliki masalah dalam membesarkan bayi mereka dapat menghubungi saluran hotline kementerian untuk mendapatkan saran dan bantuan.

Foto-foto bayi berusia lima bulan yang diposting di Facebook untuk ditawarkan sebagai anak adopsi itu menuai kritik dan kecaman dari para warga net.

Sementara itu, media setempat melaporkan bahwa seorang kerabat bayi berusia lima bulan itu membantah bahwa dia telah menjual anak laki-laki itu.

Banner

Kerabat tersebut mengklaim bahwa ayah bayi itu di penjara sementara ibunya tuli dan tidak mampu membesarkan anak mereka.

“Saya ingin keponakan saya memiliki masa depan yang lebih baik. Karena itu, kami menghubungi administrator halaman Facebook, mencari seseorang untuk mengadopsi bocah itu, ”katanya, seraya menambahkan bahwa banyak yang tertarik mengadopsi bayi itu.

Namun, kerabat itu mengatakan seorang kerabat jauh yang mengetahui tentang hal tersebut akan mengadopsi bayi itu. Pihak keluarga sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses adopsi.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan