Banner

UE denda Meta lebih dari 800 juta dolar AS atas pelanggaran aturan antipakat

Foto yang diabadikan pada 4 Oktober 2024 ini menunjukkan gedung Komisi Eropa di Brussel, Belgia. (Xinhua/Zhao Dingzhe)

Meta memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris daring lainnya yang beriklan di platform Meta, termasuk Facebook dan Instagram.

 

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa pada Kamis (14/11) menjatuhkan denda kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Meta sebesar 797,72 juta euro atau 837,61 juta dolar AS atas pelanggaran aturan antipakat Uni Eropa (UE) dan penyalahgunaan posisi dominannya di pasar.

“Komisi Eropa telah mendenda Meta … karena melanggar aturan antipakat UE dengan menghubungkan layanan iklan baris daringnya, Facebook Marketplace, dengan jejaring sosial pribadinya Facebook dan memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris daring lainnya,” kata Komisi Eropa dalam pernyataan persnya.

Facebook Marketplace adalah sebuah platform daring untuk iklan baris, yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang.

Komisi tersebut berpendapat bahwa dengan menghubungkan Facebook Marketplace dengan jejaring sosialnya, semua pengguna Facebook secara otomatis terekspos oleh Marketplace tanpa memiliki pilihan lain. Integrasi ini memberi Facebook Marketplace keuntungan distribusi yang signifikan, sehingga menyulitkan para kompetitor untuk bersaing secara adil.

Meta memberlakukan ketentuan perdagangan
Meta memberlakukan ketentuan perdagangan

Komisi Eropa juga menyatakan bahwa Meta memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris daring lainnya yang beriklan di platform Meta, termasuk Facebook dan Instagram. Praktik tersebut memungkinkan Meta untuk menggunakan data yang berkaitan dengan iklan dari pengiklan lain hanya untuk menguntungkan Facebook Marketplace.

Kasus antipakat Meta bermula pada Juni 2021, ketika Komisi Eropa mulai menyelidiki kemungkinan perilaku terkait oleh Facebook. Pada Desember 2022, Komisi Eropa menuduh Meta mendistorsi persaingan di pasar iklan baris daring, yang direspons Meta pada Juni 2023.

Meta dengan cepat memberikan tanggapan setelah putusan UE tersebut, mengatakan bahwa kesimpulan Komisi Eropa didasarkan pada “potensi hipotetis untuk mengganggu persaingan” alih-alih bukti konkret tentang kerugian bagi pesaing atau konsumen.

Meta menyatakan bahwa keputusan tersebut mengabaikan “realitas pasar iklan baris daring Eropa yang berkembang pesat” dan lebih memihak pemain lama.

Meta mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

*1 euro = 16.747 rupiah

**1 dolar AS = 15.873 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan