Banner

Mathla’ul Anwar kecam pernyataan kontroversial Presiden Prancis

Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menggambarkan Islam sebagai agama yang sedang mengalami krisis serta menuding Islam sebagai gerakan radikal dan teroris yang menjadi ancaman terhadap Prancis sejak 2012. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menggambarkan Islam sebagai agama yang sedang mengalami krisis serta menuding Islam sebagai gerakan radikal dan teroris yang menjadi ancaman terhadap Prancis sejak 2012.

Siaran pers PBMA yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan, pengurus Ormas Islam itu juga mengecam Presiden Prancis yang menyatakan tidak akan mencegah penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad (ﷺ) dengan dalih kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Banner

Disebutkan, pernyataan Macron itu merupakan ungkapan intoleransi dan kebencian yang memalukan bagi kepala negara seperti Prancis, dan bukan ranah kepentingannya untuk mereformasi agama, apalagi Islam dimana Macron juga bukan seorang pemeluk Islam.

Sebagai pemimpin Prancis, Macron semestinya berbicara tentang Islam dengan rasa hormat dan penerimaan, dan bukannya menghasut sebagian besar warganya dalam pidato yang tidak bertanggung jawab terhadap Muslim dan agama lain, sekadar untuk memuaskan sekelompok fanatik di Prancis agar bersimpati kepadanya.

Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim Lc dan Sekjen H Oke Setiadi itu juga menyebutkan, penghinaan kepada Nabi Muhammad (ﷺ) dalam karikatur bukanlah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, tetapi justru merupakan undangan eksplisit pada kebencian dan kekerasan.

Banner

Pembenaran tindakan penghinaan dengan kedok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan kekeliruan pandangan tentang perbedaan antara hak asasi manusia dalam mendapatkan kebebasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas nama mendukung kebebasan.

PB Mathla’ul Anwar menilai, pernyataan Macron yang kontroversial itu menunjukkan sikap Islamophobia serta mempraktikkan kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam dan simbol-simbol yang disakralkannya, di mana hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ditegaskannya pula bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad (ﷺ) tidak patut dilindungi, baik dengan dalih kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi. Sikap seperti itu dapat memicu gesekan yang meluas dan konflik horizontal di Perancis sebagai negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa.

Banner

Jika sikap rasisme sistemik itu dibiarkan dan diteruskan, dikhawatirkan akan ada dampak buruk sebagaimana yang pernah terjadi di Amerika Serikat, Myanmar, dan India yang semuanya diperparah oleh kebencian dan diskriminasi yang berlindung dibalik kedok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Terkait pernyataan Presiden Prancis yang menghina ummat Islam dan Nabi Muhammad (ﷺ) itu, PBMA meminta Kementerian Luar Negeri RI agar memaksimalkan potensi Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melawan praktik Islamophobia dan pelanggaran HAM.

Selain itu Indonesia melalui peranan khusus di Council of Europe atau Dewa Eropa sebagai organisasi yang bertanggungjawab terkait masalah HAM di Eropa dan berpusat di Prancis dapat mengambil peran mencari solusi untuk mengentikan fenomena intoleransi pihak ultranasionalis, Islamophobia, dan pelanggaran HAM.

Banner

Kemudian, menurut PBMA, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia selayaknya mengecam dan melayangkan protes keras serta memanggil Dubes Perancis untuk memberikan klarifikasi.

Tetapi, PB Mathla’ul Anwar melalui siaran persnya juga mengimbau umat Islam di mana pun berada supaya tetap berhati-hati, tidak terprovokasi, dan turut mengoreksi sikap Islamophobia, intoleransi, dan radikalisme demi menyelamatkan demokrasi dan perdamaian.

Laporan: Aat Surya Safaat

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan