Banner

Mathla’ul Anwar desak pemerintah anulir kebijakan peredaran miras

Organisasi Islam Mathla’ul Anwar meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan peredaran miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. (Indonesia Window)

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Organisasi Islam Mathla’ul Anwar mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan peredaran miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres tersebut merupakan kebijakan penetapan industri minuman keras (miras) termasuk dalam kategori usaha terbuka dimana industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin, Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang melegalkan minuman keras.

“Semua kitab suci mengharamkan minuman keras (miras). Al Qur’an surah 2 : 219; Bibel dalam Efesus 5:18; ajaran Hindu dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38-39); ajaran Budha ke-5, Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani, dan Yahudi dalam Imamat 9:8-9,” sebut pernyataan PBMA.

Mathla’ul Anwa juga menyatakan bahwa miras merupakan induk kejahatan, dan pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman serta mengganggu keharmonisan.

“Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati, sementara ada khamr diperutnya, maka matinya jahiliyyah’ (HR AthTabrani).”

Menurut Mathla’ul Anwar, ada beberapa prinsip Islam dalam ekonomi Islam, yakni Al-Jam’u bayna al-tsabat wa al-murunah, atau fleksibel. Artinya, Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan larangan yang sudah ditetapkan, yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain.

Ekonomi Islam juga mengedepankan prinsip Al-Tawazun bayna al-maslahah al-fard wa al-jama’ah, yaitu keseimbangan antara kemaslahatan individu dan masyarakat. Artinya, segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi Islam bertujuan membangun harmonisasi kehidupan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, yang berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat.

Prinsip berikutnya adalah Al-Tawazun bayna al-madiyah wa al-rukhiyah atau keseimbangan antara materi dan spiritual. Artinya, prinsip ekonomi dalam rangka memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan bukan untuk berlebih-lebihan dan utamanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

Karenanya, Mathla’ul Nawar meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Prepres 10/2021, tapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa.

Ormas Islam tersebut berharap pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Pemerintah harus mempertimbangkan kemashlahatan rakyat dan norma agama.

Dalam pernyataannya, Mathla’ul Anwar mendorong Dewan Perwakilkan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas dan menetapkan Undang Undang Minuman Beralkohol (Miras) serta aspek industri usahanya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan