Banner

Kementerian Haji Saudi siapkan RUU baru untuk jamaah haji dalam negeri

Sholat subuh di Masjidil Haram, Makkah pada 17 Oktober 2021. (Reasahalharmain/Instagram)

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menyelesaikan persiapan rancangan undang-undang baru yang mengatur urusan jamaah haji domestik.

Rancangan undang-undang tersebut melarang penyedia layanan untuk membuat kontrak layanan haji dengan mereka yang ingin melakukan haji dari luar Kerajaan atau memberikan layanan kepada mereka tanpa persetujuan kementerian.

Banner

Menurut ketentuan undang-undang, denda maksimal sebesar 500.000 riyal Saudi (sekira 1,9 miliar rupiah) akan dikenakan pada pelanggar peraturan.

Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal itu bertujuan mengatur dan menyusun layanan yang diberikan kepada jamaah haji domestik serta mengembangkannya sehingga memungkinkan para peziarah beribadah dengan mudah dan nyaman.

Selain itu, UU itu juga diharapkan meningkatkan kompetensi mereka yang melayani jamaah haji dalam negeri, serta untuk menindaklanjuti kinerja penyedia layanan dan meningkatkan prinsip kompetisi dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan mekanisme yang telah disetujui.

Banner

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa harus ada izin untuk melayani jamaah haji dalam negeri dan praktik penyedia layanan harus berbasis kompetisi.

Menurut undang-undang, adalah wajib bagi penyedia layanan untuk membuat kontrak melalui platform yang disetujui oleh kementerian.

Kontrak tersebut harus mencakup perincian seperti tingkat layanan standar; jangka waktu pemberian layanan; harga untuk setiap tingkat; data penyedia layanan; serta mekanisme kontrak antara jamaah dan penyedia layanan.

Banner

Penyedia layanan harus memberikan tingkat layanan yang disepakati dengan peziarah dan ini sesuai dengan klasifikasi kualitatif dan kuantitatif yang disetujui oleh kementerian.

Pelanggaran hukum termasuk memungkinkan orang lain untuk menggunakan lisensi yang diberikan kepada satu penyedia layanan atau untuk menjual, menyewakan atau mensubkontrakkannya tanpa mendapatkan persetujuan dari kementerian atau membuat kontrak dengan peziarah dari luar platform.

Sumber: Saudi Gazette

Banner

Laporan: Raihana Radhwa

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan