
Media Sudut Pandang gelar seminar, bahas kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi

Seminar nasional dalam rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang itu, di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024), dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’. (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Kejahatan investasi bodong semakin marak di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, dengan kerugian yang tercatat oleh OJK mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.
Jakarta (Indonesia Window) – Merespon maraknya kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, media massa ‘Sudut Pandang’ menggelar seminar nasional tentang pentingnya mewaspadai tidak kriminal tersebut.Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 Sudut Pandang itu, diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu, dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’.Seminar ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sehinngga memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum yang harus diambil jika menjadi korban investasi bodong.Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada para korban.Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat kembali ke mereka, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.Investasi membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, maka akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.Seminar nasional tersebut menghadirkan praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; wartawan senior Aat Surya Safaat, dengan host Anita Fitria.Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Indonesia butuh 36.000 tempat tidur untuk pasien
Indonesia
•
11 Jan 2021

Wamenlu Iran optimistis perjanjian tarif perdagangan dengan Indonesia hasilkan manfaatkan
Indonesia
•
14 Aug 2024

Indonesia temukan kasus pertama cacar monyet
Indonesia
•
21 Aug 2022

TEI 2025 resmi dibuka, diikuti 130 negara dengan target transaksi 16,5 miliar dolar AS
Indonesia
•
16 Oct 2025


Berita Terbaru

Indonesia dan Kamboja perangi penipuan daring global, ribuan pelaku telah ditindak
Indonesia
•
29 Jul 2026

Menaker: Dialog sosial jadi kunci penyelesaian isu ketenagakerjaan
Indonesia
•
29 Jul 2026

Indonesia–Korea Business Forum perkuat investasi energi hijau, teknologi strategis
Indonesia
•
29 Jul 2026

Bahaya! Batas aman planet global sudah terlampaui
Indonesia
•
29 Jul 2026
