
Media Sudut Pandang gelar seminar, bahas kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi

Seminar nasional dalam rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang itu, di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024), dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’. (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Kejahatan investasi bodong semakin marak di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, dengan kerugian yang tercatat oleh OJK mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.
Jakarta (Indonesia Window) – Merespon maraknya kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, media massa ‘Sudut Pandang’ menggelar seminar nasional tentang pentingnya mewaspadai tidak kriminal tersebut.Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 Sudut Pandang itu, diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu, dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’.Seminar ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sehinngga memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum yang harus diambil jika menjadi korban investasi bodong.Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada para korban.Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat kembali ke mereka, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.Investasi membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, maka akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.Seminar nasional tersebut menghadirkan praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; wartawan senior Aat Surya Safaat, dengan host Anita Fitria.Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Motor listrik Teco Taiwan incar pasar Indonesia
Indonesia
•
15 Nov 2021

THR tak dibayar penuh, menaker sidak perusahaan di Semarang
Indonesia
•
01 Apr 2026

Teks lengkap pidato Presiden China Xi Jinping pada sesi pertama KTT G20 di Bali (Bagian 3-selesai)
Indonesia
•
16 Nov 2022

Indonesia luncurkan instrumen pendanaan untuk konservasi laut
Indonesia
•
16 Jun 2025


Berita Terbaru

Indonesia-China jembatani kampus dan industri, talenta muda jadi fokus kerja sama
Indonesia
•
11 Sep 2026

Anwar Ibrahim buka suara soal perusahaan Malaysia yang diduga terlibat pembakaran lahan di Indonesia
Indonesia
•
09 Sep 2026

Fokus Berita - Perkuat tata kelola investasi, Pemerintah integrasikan perizinan TKA
Indonesia
•
10 Sep 2026

Indonesia dukung Inggris larang impor dari permukiman Israel di wilayah Palestina
Indonesia
•
10 Sep 2026
