Banner

Indonesia pertahankan kebijakan sektor minerba di tengah keberatan UE

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Kementerian Perdagangan RI)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah akan terus mempertahankan kebijakan nasional di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyusul proses konsultasi antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) untuk menyelesaikan sengketa yang tercatat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan kode DS592.

“Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” jelas Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/2).

Meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, mendag mengatakan proses sengketa di WTO merupakan hal biasa dan wajar saat terjadi persoalan di antara anggota WTO.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujarnya.

Sebelumnya, UE menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan tentang pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban memenuhi pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk bagi industri.

Dalam pertemuan reguler DSB (Dispute Settlement Body)-WTO pada Senin (22/2), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS592 karena melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan ketidakdilan dan kerugian bagi industri domestiknya.

Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Lutfi menegaskan Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor minerba guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,” ujarnya, seraya menambahkan hal ini adalah wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan nasional.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan