Banner

Menlu Hongaria usulkan negaranya tarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2025 ini menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Peng Ziyang)

Hongaria telah menjadi partisipan aktif dalam pendirian Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), menandatangani Statuta Roma pada 1999 dan meratifikasinya pada 2001, namun statuta itu tidak pernah dimasukkan ke dalam undang-undang negara tersebut.

 

Budapest, Hongaria (Xinhua/Indonesia Window) – Menteri Luar Negeri Hongaria Peter Szijjarto pada Selasa (29/4) mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) kepada Majelis Nasional yang mengusulkan pengunduran diri resmi negara itu dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Berbicara dalam debat umum parlemen di Budapest, Szijjarto mengatakan bahwa Hongaria telah menjadi partisipan aktif dalam pendirian ICC, menandatangani Statuta Roma pada 1999 dan meratifikasinya pada 2001.

Namun, dia menambahkan bahwa statuta itu tidak pernah dimasukkan ke dalam undang-undang Hongaria. Parlemen Hongaria harus membuat keputusan akhir terkait pengunduran diri tersebut, dan setelahnya Szijjarto akan menginformasikannya secara resmi kepada sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penarikan diri itu akan mulai berlaku setahun setelah pemberitahuan tersebut.

Sebelumnya pada bulan ini, Hongaria mengumumkan rencana untuk menarik diri dari ICC ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkunjung ke negara itu, menyebutnya sebagai “mahkamah politik.” Netanyahu menghadapi surat perintah penahanan dari ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Banner
Foto yang diabadikan pada 13 April 2024 ini menunjukkan gedung Parlemen Hongaria dan Sungai Danube di Budapest, Hongaria. (Xinhua/Zheng Kaijun)

Hongaria merupakan negara Eropa pertama yang menerima kedatangan Netanyahu sejak surat perintah itu dirilis.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan