Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan pada Senin (30/11) menambah enam lagi agen pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke dalam daftar perusahaan yang dilarang mengirim pekerja migran ke Pulau Formosa itu.
Larangan tersebut menyusul lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, menurut laporan Kantor Berita Taiwan (CNA) yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dengan larangan tersebut maka pekerja migran dari PT. Arni Family, PT. Brata Karya Indonesia, PT. Citra Putra Indarab, PT. Dewi Pengayom Bangsa, PT. Mulia Lakasana Sejahtera, dan PT. Pelita Karya Juhari akan dilarang masuk Taiwan, menurut pengumuman Pusat Komando Epidemik Pusat (CECC) Taiwan pada Senin (30/11).
Sejak 22 Oktober, 15 pekerja migran Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 setelah tiba di Taiwan berasal dari enam agen tersebut, kata CECC, yang menjadi dasar keputusannya untuk pelarangan itu.
CECC membuat pengumuman beberapa jam setelah mengonfirmasi 24 kasus COVID-19 baru pada Senin, di mana 20 di antaranya adalah pekerja migran Indonesia yang baru saja tiba di Taiwan.
Pusat komando Taiwan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara masuknya pekerja migran Indonesia ke Taiwan selama dua pekan, mulai 4 Desember.
Daftar baru tersebut menjadikan jumlah total agen TKI yang dilarang mengirim pekerja migran ke Taiwan menjadi 14.
Delapan agen pertama yang masuk dalam daftar pelarangan, diumumkan antara 20 November dan 28 November, adalah Sentosa Karya Aditama, PT. Vita Melati Indonesia, PT. Ekoristi Berkarya, PT. Graha Ayukarsa, PT. Laatansa Lintas, PT. Prima Duta Sejati, PT. Bumenjaya Eka Putra dan PT. Mitra Sinergi Sukses.
Pada 20 November CECC juga mengumumkan bahwa semua pekerja migran Indonesia yang tiba di Taiwan akan ditempatkan di bawah karantina terpusat.
Laporan: Redaksi