Banner

COVID-19 – Penerima vaksin dianjurkan tidak hamil selama 90 hari setelah dosis kedua

Ilustrasi. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, mereka yang ingin hamil harus menunggu selama tidak kurang dari 90 hari setelah menerima dosis kedua vaksin virus corona. (Mufid Majnun on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, mereka yang ingin hamil harus menunggu selama tidak kurang dari 90 hari setelah menerima dosis kedua vaksin virus corona, menurut Saudi Gazette.

Kementerian membuat klarifikasi tersebut dalam pernyataan di akun Twitter Health 937, seraya menyangkal keaslian laporan yang beredar di media sosial bahwa wanita yang menerima suntikan vaksin harus menghindari kehamilan selama setahun penuh.

Banner

“Semua vaksin, yang diberikan untuk melawan virus corona, aman, dan memberikan perlindungan terhadap komplikasi parah dan kematian akibat virus corona,” kata kementerian, dan menegaskan kembali bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa COVID-19 akan berdampak buruk pada reproduksi.

Kementerian menegaskan kembali bahwa wanita hamil adalah salah satu segmen masyarakat yang tidak dianjurkan menerima vaksinasi COVID-19.

Kelompok masyarakat yang dilarang menerima vaksin Pfizer dan AstraZeneca yang disetujui di Arab Saudi, juga termasuk mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap dua vaksin atau salah satu komponennya (setelah dosis pertama), dan mereka yang menderita alergi parah lainnya, serta anak-anak.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan