Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Pulau Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Presiden menerangkan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mempertimbangkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Kepala negara menjelaskan, PPKM Darurat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diterapkan.
Pemerintah, imbuhnya, mengerahkan seluruh sumber daya dalam mengatasi penyebaran COVID-19.
“Seluruh aparat negara, TNI/Polri dan aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu dan bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran kementerian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, dan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, serta tangki oksigen,” ujarnya.
Kepala negara pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kerja pemerintah dalam menangani pandemik demi keselamatan seluruh pihak.
Laporan: Redaksi