Banner

BI luncurkan uang rupiah kertas emisi 2022

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022). (BI)

Ada tiga aspek inovasi penguatan uang kertas Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

 

Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Menteri Keuangan bersama saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Banner

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas 100.000 rupiah, 50.000 rupiah, 20.000 rupiah, 10.000 rupiah, 5.000 rupiah, 2.000 rupiah, dan 1.000 rupiah. 

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.

Banner

Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi itu dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Banner

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Banner

Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Banner

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. 

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan